Bupati Soppeng A. Kaswadi Razak didampin gi oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Soppeng setelah penandatanganan NPHD
Cendekia News. Soppeng — Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan pemilukada 2020 antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng ditanda tangani senin 7 Oktober 2019 di ruang pola Kantor Bupati jalan Salotungo Watansoppeng.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Bupati Soppeng selaku Pemerintah Daerah dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng selaku penerima hibah.Besaran Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilukada 2020 yang digelontorkan Pemerintah Daerah sebesar Rp 33.290.000.000 dengan rincian : Alokasi dana hibah untuk KPU sebesar Rp 25.290.000.000 yang dialokasikan pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 601.505.800 dan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 24.688.494.200.
Alokasi untuk Bawaslu sebesar Rp 8.000.000.000,- yang dialokasikan pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 275.724.000 dan pada tahun anggara. 2020 sebesar Rp 7.724.376.000.-
Besaran Dana hibah ini sesuai dengan proposal yang diajukan fihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu) kemudian dituangkan dalam NPHD dan dengan ketentuan apabila seluruh tahapan Pemilukada telah rampung dan dana hibah tersisa maka dikembalikan ke rekening Kas Daerah.
Dalam acara tersebut Bupati Soppeng A. Kaswadi Razak mengatakan bahwa
“Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi. Sehingga merupakan tanggungjawab segenap komponen agar
masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya serta mendapat informasi atas tahapan PILKADA. Tuturnya
“Tolak ukur kesuksesan Pemilukada adalah terjaganya stabilitas keamanan dan meningkatnya Partisipasi Pemilih. Pungkas Kaswadi.
Sekedar diketahui turut hadir menyaksikan penandatanganan ini
Ketua DPRD Soppeng, para kepala SKPD, para Kabag Setda, Para Camat, dan undangan lainnya. (Ag)