Terdakwa Idrus Mudeng saat persidangan di Pengadilan Negeri Soppeng
Cendekia News. Soppeng — Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atas terdakwa Idrus Mudeng, digelar di Pengadilan Negeri Soppeng jalan
Kemakmuran Watansoppeng senin 7//10/2019.
Dalam sidang ini saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa adalah sekretaris PGRI Soppeng.
Dalam keterangan kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rakhmad Dwinanto, SH. MH, saksi ketika ditanyakan mengenai kenapa Idrus Mudeng dilaporkan sehingga menjadi terdakwa dan kronologi kejadian kasus yang sedang berjalan. Dijawab oleh saksi tidak mengetahui.
Menurutnya “Saya hanya mendengar dan diberitahu oleh penyidik saat berada di Polres Soppeng”
“Sebenarnya saya hanya diperintahkan oleh atasan (maksudnya ketua PGRI) untuk hadir di Polres dalam upaya penanganan kasus oknum guru atas nama Idrus Mudeng. Tutur sekretaris PGRI Soppeng.
Sementara menurut Hendra Setya. SH selaku Jaksa Penuntut Umum (PJU) berkeyakinan perbuatan yang didakwakan kepada Idrus Mudeng dapat kami buktikan berdasarkan bukti bukti dan fakta dalam persidangan.
Kasus yang membawa Idrus Mudeng hingga duduk dikursi pesakitan, berawal ketika dia mengambil gambar dari CCTV sekolah tempatnya mengajar lalu disebarkan kemedia sosial lalu dikomentari dengan kalimat yang diduga mencemarkan nama baik seseorang yang ada dalam gambar tersebut lengkap dengan profesinya.
Atas ulahnya ini (Idrus Mudeng) dilaporkan ke Polres Soppeng oleh A. Jumawi (Pimred Sulawesi Ekspres. Com atas dugaan pencemaran nama baik.
A. Jumawi dalam keterangannya kepada Cendekia News katakan ” saya keberatan karena kebetulan gambar saya yang diunggah dalam postingan itu dengan menyebut profesi saya sebagai wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis”.
“Ini sudah mencemarkan nama baik saya sekaligus profesi wartawan pada umumnya. Tuturnya
“Hal ini sebelumnya juga sudah saya konsultasikan dengan organisasi saya (perlindungan wartawan) di PWI Soppeng. Pungkas Jumawi
Sekedar diketahui setelah sidang mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya pada tanggal 12/10/2019 akan diagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Ag)