CENDEKIA NEWS. SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng melakukan program penghapusan denda administrasi piutang pajak PBB P2 yang tertunggak sejak tahun 2012 sd 2018.
Program penghapusan denda yang diprogramkan Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE ini berlaku sejak tanggal 2 Desember 2019 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kabupaten Soppeng Drs H. Dipa MSi mengungkapkan, penghapusan sanksi administrasi atau denda dilakukan sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan PBB P2 melalui penghapusan administrasi piutang pajak daerah.
“Penghapusan denda administrasi pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PBB P2. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PBB P2,”
“Penghapusan denda administrasi pajak ini, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah pada tahun 2019. Sebab, pada tahun 2020 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama”ungkap Dipa dalam keterangannya, Senin 17/12/2019.
Menurut Dipa, pasca, penyerahan PBB P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai pajak daerah dan menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka sejak itu pula piutang pajak atau tunggakan pajak daerah mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“kondisi ini cukup mengganggu laporan keuangan pemerintah daerah karena banyak subyek pajak berada diluar daerah”ujarnya
Dari informasi yang disampaikan Dipa, Kabupaten Soppeng telah melakukan validasi dan perbaikan basis data sampai dengan tahun 2016 termasuk piutang pajak melalui BPKPD melakukan penyisihan piutang pajak.(..)