Sidang Majelis TGR Soppeng di aula Kantor BPKPD Soppeng
CENDEKIA NEWS.COM SOPPENG– Sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kabupaten Soppeng digelar di Aula Kantor BPKPD Soppeng, Jalan Salotungo, Watangsoppeng, Kamis (19/12/2019).
Ketua Majelis TGR Soppeng yang juga Sekretaris Daerah Soppeng, A.Tenri Sessu menyebut sidang TGR ini menyidangkan sejumlah PNS dan Non PNS yang dianggap telah merugikan negara.
Kasus yang disidangkan adalah berdasarkan hasil temuan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan, seperti Inspektorat dan BPK.
“Sidang TGR ini adalah sidang yang dilakukan oleh suatu majelis berdasarkan PP no 38 2016 tentang
Tatacara Tuntutan Ganti Rugi negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, jadi semua kasus kerugian negara sebelum dibawa ke penegak hukum, semuanya dibawa dulu ke sidang TGR, melalui apa yang disebut upaya damai, jika mereka yang disidang ingin berdamai, maka mereka berkewajiban mengembalikan dana yang menyebabkan kerugian negara” tutur A.Tenri Sessu.
Sidang TGR ini sendiri rencananya akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 19, 20 dan 23 Desember 2019, dengan jumlah kasus yang disidangkan sebanyak tujuh kasus.
Dihari pertama Sidang TGR, tiga kasus yang disidangkan adalah dua kasus terkait dengan penagihan di PDAM Soppeng, dan satu kasus kelebihan bayar gaji di Diskominfo Soppeng.
“Pembayaran ganti rugi ini bisa dilakukan langsung ke kas daerah di BPD, atau bisa juga melalui pembendaharaan TPTGR” tandas A.Tenri Sessu.
Sekedar diketahui, Majelis TGR Soppeng sendiri terdiri dari A.Tenri sessu sebagai Ketua Majelis, yang didampingi enam anggota majelis sidang, diantaranya Kepala BPKPD Drs.Dipa, Inspektur Drs.A.Mahmud, Asisten Administrasi Umum Drs.A.Fitratuddin, Kepala Badan Pengawasan Dan Pengembangan SDM Kamaruddin, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Andi Bakri Alam, Kepala Bidang Pengadaan BMD BPKPD Suwardi.(..)