Drama Kasus Uang Passolo Akhirnya di Vonis 10 Bulan Penjara

Berita914 views

Sidang putusan terdakwa Hasrianti di PN Watansoppeng

CENDEKIA NEWS.COM. SOPPENG — Kasus raibnya uang “passolo” yang mendudukkan Hasrianti (32) sebagai terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang pembacaan putusan dengan  perkara No.141/ Pid.B/2019/PN/Wsp, di Pengadilan Negeri Watansoppeng Rabu 08/01/2020. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim ketua Rakhmad Dwinanto, SH. MH, anggota Fitriana, SH, MH pada Sidang pembacaan putusan  perkara No.141/ Pid.B/2019/PN/Wsp  memutuskan terdakwa Hasrianti (32) dinyatakan bersalah dan kepadanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

 
Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa berdasarkan fakta fakta hukum dan keterangan saksi korban terdapat saling berkesesuaian satu sama lain sehingga Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa Hasrianti dinyatakan terbukti bersalah dan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa diinyatakan ditolak.

 
Berdasarkan putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim,Terdakwa Hasrianti (32) yang didampingi penasehat hukumnya Abd Rasyid menyatakan pikir pikir apakah menerima atau menolak putusan ini.
 
Kuasa hukum terdakwa Abd. Rasyid yang diwawancarai awak media di PN Watansoppeng merasa heran  terhadap putusan hakim ini.

 
“Dengan vonis selama 10 bulan, ini mengindikasikan bahwa Majelis Hakim ragu terhadap putusannya, kalau tuntutannya selama 3 Tahun, sementara klien saya dinyatakan terbukti bersalah, seharusnya vonis itu tidak boleh dibawah seperdua dari tuntutan, jadi seharusnya klien saya divonis minimal 1 tahun 6 bulan bukan cuma 10 bulan.” Ucap Rasyid heran

“Dalam waktu 7 hari ini, kami akan diskusikan putusannya, Insya Allah kami akan melakukan upaya banding” pungkas  Rasyid.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Trismanto ditempat yang sama mengungkapkan bahwa meski kami diberi waktu pikir pikir terhadap putusan ini, aturannya kami wajib untuk melakukan banding karena putusan dibawah seperdua dari tuntutan. 

“Meski diberi waktu pikir pikir, tetapi kami wajib melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim dibawah seperdua dari tuntutan kami” pungkasnya (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *