Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak
CENDEKIA NEWS.CO.ID. SOPPENG — Setelah dicabutnya pembatasan dan pemeriksaan di perbatasan yang selama ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng, maka semua aktifitas ibadah di Masjid yang selama ini dilarang, saat ini sudah diperbolehkan kembali melakukan aktifitasnya termasuk melaksanakan Shalat Jum’at terhitung mulai Jumat tanggal 29/5/2020 yang akan datang.
Hal ini disampaikan Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE, saat menerima pengurus PWI Soppeng di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu 27/5/2020, bahwa setelah rampungnya seluruh uji swab yang dilakukan secara massal pada 70 Desa/Kelurahan, maka diputuskan untuk mengurangi pembatasan sosial yang telah diterapkan selama ini, termasuk dibukanya kembali semua masjid untuk aktifitas ibadah seperti shalat berjamaah lima waktu (fardhu) dan shalat jum’at.
“Seluruh kluster Covid 19 telah selesai dilakukan uji Swab, termasuk sampel yang diambil dari 70 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Soppeng”
“Setelah selesainya kita melakukan uji Swab secara massal ini, maka seluruhnya sudah dapat kita petakan dimana penyebaran Covid 19 ini di Kabupaten Soppeng, sehingga dengan cepat kita melakukan antisipasi.
Selanjutnya Diharapkan “Setelah dikuranginya pembatasan sosial ini, termasuk aktifitas ibadah di masjid, agar seluruh warga tetap patuh dan disiplin menerapkan seluruh Standar Protokol Kesehatan.
Insya Allah, Jumat 29/5/2020 ini warga masyarakat sudah dapat melaksanakan Shalat Jumat di Masjid masing- masing “ujarnya.
Sementara untuk kegiatan pesta perkawinan, Kaswadi masih akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian
” Hal ini nanti kita koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian karena hingga saat ini Maklumat Kapolri yang mengatur tentang itu belum dicabut “tegasnya. (Ag)