Netizen Penghina Wartawan Terancam 4 Tahun Penjara

Berita909 views

Muhammad Hendra Setia, SH. MH. Kasi Pidum Kajari Soppeng

CENDEKIA NEWS.Co.Id SOPPENG — Kasus penghinaan wartawan yang melibatkan oknum netizen atas nama Rudy Rafiqah yang diduga melakukan penistaan terhadap wartawan pada sebuah akun Facebook (FB) kini telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya Sat Reskrim Polres Soppeng segera melakukan pelimpahan tahap kedua kasus ini Selasa pekan depan kepada jaksa penuntut.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Muhammad Hendra Setia SH MH kepada Cendekia News di Kantornya Jumat 7/8/2020.

“Baru baru saya koordinasikan, kemungkinan pelimpahan tahap II akan dilakukan hari Selasa pekan depan ” jelas Hendra 

Pelimpahan tahap kedua ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Ya tersangka sama barang bukti, berkasnya sudah lengkap,” tuturnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa peneliti, berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, ungkap Hendra

Selanjutnya berkas segera dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan ke persidangan

“Setelah dilakukan penetelitian berkas, perbuatan yang disangkakan memenuhi unsur pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang UU Transaksi Informasi Junto pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” UU RI No 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun”urainya

Hendra Setia mengingatkan kepada masyarakat agak bijak dan bertanggungjawab dalam penggunaan media sosial.

“Silahkan menyampaikan aspirasi dan pendapat di Media Sosial. Tetapi harus tetap dalam koridor, jangan sampai mengeluarkan kalimat yang mengandung penistaan, penghinaan atau menyinggung pihak lain, karena hal ini dapat berujung pidana. Ungkapnya


Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng ke Polres Soppeng, pada Kamis 23 April 2020 lalu atas dugaan tindak Pidana Penghinaan / pencemaran nama baik melalui media sosial facebook. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *