Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri AMd. S.M
CENDEKIA NEWS.CO.ID. SOPPENG — Semakin maraknya informasi hoax dan komentar provokasi terutama soal virus Corona dan jelang Pilkada serentak, Tim Cyber Crime Polres Soppeng akan melakukan pemantauan dan pelacakan aktivitas dan akan melakukan penindakan bagi pengguna media sosial (medsos) yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri AMd S. M kepada awak media diruang kerjanya ketika dikonfirmasi terkait langkah yang akan diambil pihak kepolisian dalam upaya menangkal penyebaran informasi hoaks dan meresahkan,Jumat 6/8/2020
“InsyaAllah Besok, seluruh jajaran Polres Soppeng beserta Tim Cyber Crime akan mengadakan pertemuan yang bertujuan meningkatkan intensitas pemantauan terhadap perkembangan informasi di media sosial atau dunia maya “
“Kami dari Polres Soppeng akan menindak tegas penyebaran hoax terkait Virus Corona dan informasi lain yang dapat menimbulkan keresahan dan membuat kepanikan masyarakat. Terutama menjelang Pilkada Soppeng situasi dan keamanan harus kita jaga tetap kondusif,” ujar AKP Amri, Jumat (6/872020).
Selanjutnya Amri berharap, kiranya masyarakat ikut mengawasi dan menyampaikan pengaduan apabila mendapatkan informasi-informasi hoax yang dapat menimbulkan kepanikan dan situasi tidak kondusif dalam masyarakat.
“Insya Allah, bagi masyarakat yang menyampaikan pengaduan, identitasnya akan kita rahasiakan dengan baik. Karena saat ini, tenaga kita agak terbatas sementara
konten-konten penyebaran hoax oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab semakin marak Bertebaran di media sosial. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyebaran hoax terkait virus Corona dan informasi meresahkan lainnya,” tegas AKP Amri
Selanjutnya Amri menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menindak dan memproses beberapa orang pelaku penistaan dan ujaran kebencian di Media Sosial.
“Sudah beberapa orang yang melakukan ujaran kebencian dan penistaan melalui media sosial telah kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
“Seperti pelaku dugaan penghinaan terhadap wartawan, pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya telah dinyatakan P21 (lengkap) dan selanjutnya akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri” pungkas Amri.