Djusman AR Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKal) NGO Makassar
CENDEKIA NEWS.Co.Id. SOPPENG — Memasuki hari keenam terkait Informasi kemajuan kasus pembobolan kartu kredit oleh jaringan internasional melibatkan 19 orang yang bernilai miliaran rupiah, sangat sulit diakses untuk publik.
Sejumlah wartawan saat menunggu konfirmasi di depan ruang Kasat Reskrim Polres Soppeng,Jumat 28/8/2020
Sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi soal kemajuan kasus ini pada Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, terpaksa gigit jari karena yang bersangkutan enggan ditemui dan terkesan menghindar dengan membiarkan para jurnalis menunggu hingga satu jam tanpa alasan yang jelas hingga para jurnalis balik pulang tanpa hasil.
Menanggapi soal transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam penanganan kasus ini, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKal) NGO Sulawesi Djusman AR mengingatkan agar informasi serta perkembangan kasus kejahatan IT ini agar dibuka secara transparan melalui media, sehingga tidak terkesan ditutup tutupi.
“Kalau ada penyidik yang menangani suatu perkara apalagi perkara itu sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan maka penyidik wajib menyampaikan informasi ini ke publik melalui media. Berbeda bila kasus ini masih dalam tahap penyelidikan tentu ada beberapa hal yang belum dapat dipublikasikan untuk menjaga dan mengantisipasi kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti atau pihak pihak yang kemungkinan terlibat berusaha untuk melarikan diri” ujar Jusman
“harusnya penyidik memahami, kasus ini telah viral, sehingga perkembangan kemajuan kasus ini, masyarakat berharap dapat mengakses informasi melalui media. Media adalah perwakilan atau delegasi dari masyarakat, kalau mereka tidak terbuka ke media itu artinya sama saja menutup akses informasi kepada publik ujarnya
Lanjut Djusman katakan bahwa Penyidik jangan hanya merespon media dan masyarakat pada moment tertentu saja yang kemudian pada saat penanganan perkara membatasi diri untuk terbuka.
“Penyidik harus menyadari bahwa apa yg dilakukan media terkait konfirmasi adalah sikap profesionalisme Journalistik untuk menyajikan informasi kepada publik, tentu penyidik tak menghendaki terjadinya kekeliruan dalam informarsi. Dengan demikian tanggaplah dan ingat penegakan hukum mustahil akan dicapai dengan baik tanpa adanya peran serta masyarakat” ujarnya
“Kalau informasinya tertutup, tentu akan menimbulkan sikap pesimistis atau apriori oleh masyarakat terhadap penanganan kasus ini. Penyidik tentu tidak mau ada anggapan yang terbangun seperti itu, dengan demikian ini harus dibuka, apalagi kasus ini sudah berskala nasional. Kalau ini tertutup, saya khawatir kasus ini bisa seperti kasus Djoko Candra ” ujarnya
Djusman menegaskan,”Bila hal tersebut masih diabaikan maka sebaiknya Kapolres atau Kapolda mengevaluasi Kasat/penyidiknya” pungkasnya (Ag)