Kadis Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Muh Jufri, MSi, MPsi Psikologi
CENDEKIA NEWS.Co.Id. Soppeng — Sejak peralihan kewenangan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi, maka seluruh tanggungjawabnya beralih ke Dinas Provinsi termasuk assetnya.
Demikian pula proses penjaringan dan pengangkatan Kepala Sekolahnya menjadi urusan Dinas Pendidikan Propinsi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Muh Jufri, MSi, MPsi Psikologi kepada Cendekia News saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Soppeng Jum’at 2/10/2020 mengatakan, pengangkatan Kepala Sekolah yang menjadi kewenangan propinsi sudah ada regulasinya, tapi rekomendasi dan pertimbangan bupati itu sebagai penguat.
“Pengangkatan Kepala Sekolah itu tentu sudah ada regulasinya, tapi dalam hal ini kami tetap menghargai Pemerintah (bupati) setempat. Karena bagaimanapun juga sekolah yang ada di daerah, termasuk guru, pendidik, siswa itu adalah warganya Bupati, jadi kami tidak mengabaikan itu”
“Untuk pengangkatan Kepala Sekolah itukan ada persyaratan khususnya, jadi tentu ini yang diutamakan. Jadi Rekomendasi dan pertimbangan Bupati dalam hal ini menjadi penguat dari persyaratan itu. Tandas Prof. Jufri