Penulis : Dr. Sakka Pati SH. MH. Kapuslitbang Konflik, demokrasi, hukum & Humaniora LPPM UNHAS
CENDEKIA NEWS.Co.Id. Soppeng — Sejak pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draft RUU Cipta Kerja ke DPR, RUU ini terus mengundang perbincangan publik baik prosedur penyusunannya maupun materi muatannya.
Tak jarang, RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law (penyederhaan regulasi) ini menuai kritik dan masukan berbagai kalangan, mulai organisasi serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan akademisi. Secara formil, UU Omnibus Law ini memang dapat dianggap cacat formil karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan ini diatur dalam bab tersendiri dalam UU 12/2011 yaitu BAB XI tentang partisipasi masyarakat.
Melihat pengaturan khusus tentang partisipasi masyarakat dalam UU 12/2011, menunjukkan bahwa urgensi dari partisipasi masyarakat menjadi salah satu syarat formil yang wajib dipenuhi pemerintah dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan.
Namun faktanya, dalam pembentukan UU Omnibus Law, pemerintah tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan RUU Omnibus Law tersebut, sehingga partisipasi masyarakat tidak terlaksana.
Proses penyusunan draf RUU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat hanya melibatkan segelintir elit, seperti kepala daerah dan asosiasi pengusaha, padahal publik sudah terang-terangan sejak awal melakukan penolakan terhadap UU ini.
Dalam Pasal 170 Perpres 87/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 12/2011 mengharuskan pemerintah dan DPR menyebarluaskan RUU sejak tahap penyusunan. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011. Dengan memerhatikan hal-hal tersebut, maka secara formil UU Omnibus Law dapat dinyatakan batal demi hukum.
Hal ini tentunya harus dilakukan pembuktian melalui upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu upaya legal yang dapat dilakukan masyarakat untuk membatalkan UU Omnibus Law ini jika memang terbukti cacat formil.
Maka akan sangat bijak jika stakeholder terkait mengkaji dengan cermat dalam berbagai perspektif untuk diajukan Judicial Review agar UU Omnibus Law tersebut bukanlah aturan yg sumir dan multi tafsir.(**)