Satgas Covid Soppeng Longgarkan Pelayanan Warkop dan Restoran

Daerah1,137 views

CENDEKIA NEWS.CO. ID. SOPPENG — Hampir sebulan lamanya penerapan kebijakan pengetatan dan pembatasan oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Soppeng terhadap pelayanan Warkop dan Rumah Makan/Restoran dengan tidak membolehkan pelayanan makan minum di tempat.

Terhitung sejak Hari ini  Satgas Covid Kabupaten Soppeng telah melonggarkan para pengusaha Warkop/Restoran melakukan pelayanan makan minum di tempat secara terbatas dengan tetap menerapkan Prokes.

Kebijakan ini disampaikan oleh Penanggung Jawab Satgas Covid 19 Kabupaten Soppeng sekaligus Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE setelah mengelar rapat evaluasi penanganan Covid di Aula Makodim 1423 La Temmamala,Sabtu 13 Februari 2021.

“Mulai hari ini Warkop/Restoran sudah bisa melayani pelanggan 25 persen dari kapasitas warkop dan rumah makan, termasuk membolehkan Pembelajaran Tatap Muka di beberapa sekolah yang berada di daerah terpencil” jelasnya

Menurut A. Kaswadi kebijakan Penanganan Covid di Kabupaten Soppeng yang dilakukan secara ketat terbukti mampu menekan angka kasus penambahan Covid di Kabupaten Soppeng.

” Setelah kebijakan pembatasan ini diterapkan, angka penambahan kasus ini turun secara drastis. Saat ini, dari 8 kecamatan yang ada, sudah tiga kecamatan berada dalam zona hijau, masing masing Kecamatan Marioriawa, Ganra dan Citta”ujarnya

Pada saat yang sama, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng Letkol Inf Richard Marihot Butar Butar, S.Ap M.Tr (Han) yang juga Dandim 1423 Soppeng ungkapkan bahwa pembatasan pelayanan di Warkop/Restoran akan dilakukan dengan beberapa persyaratan.

“Pengusaha Warkop/Rumah makan harus mengajukan permohonan untuk melakukan pelayanan makan dan minum di tempat, menandatangani pernyataan dan harus di Rapid Tes, kalau persyaratannya sudah dipenuhi hari ini pun mereka sudah bisa melayani pelanggannya secara terbatas di tempat”tandasnya

Menurutnya, selama ini kebijakan pengetatan yang diterapkan banyak menuai caci maki, namun fihaknya tidak terlalu menghiraukan, karena kebijakan itu sesungguhnya untuk melindungi masyarakat Soppeng secara keseluruhan dari bahaya penularan virus mematikan ini.

“Kebijakan ini selain punya tujuan jangka panjang untuk membebaskan Soppeng dari penularan virus ini, kita punya tujuan jangka pendek yaitu mengendalikan penyebaran virus ini dalam waktu dekat sehingga ketika memasuki bulan suci Ramadhan, umat muslim dapat melaksanakan Shalat Tarawih dengan leluasa dan tenang” pungkas Dandim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *