Ilustrasi
CENDEKIA NEWS.Co.Id, SOPPENG — Pasca kebijakan pelonggaran pembatasan dan sistem pelayanan operasional warkop dan rumah makan oleh Satgas penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng, sebagian pengusaha masih bingung dan mengeluhkan proses adminstrasi pengajuan ijin yang dianggap terlalu panjang dan berbelit.
Seperti yang disampaikan Andi Yusran Bunga Haryadi beserta beberapa rekan pengusaha lainnya di Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng, Rabu 18/2/2021.
Menurutnya, rekan-rekan pengusaha warkop dan rumah makan menyambut baik tiga kebijakan yang sudah dikeluarkan Bupati Soppeng selaku penanggungjawab Satgas Covid 19 terkait pelonggaran pembatasan operasional usaha kami, hanya proses pengurusan berkas permohonan ijin yang dibutuhkan untuk itu dirasa birokrasinya terlalu berbelit dan panjang.
“Mestinya pengurusan berkas semacam ini cukup dilakukan melalui sistem satu pintu agar informasi dan arahan yang kami dapatkan seragam. Soalnya, kalau sistemnya seperti ini, birokrasinya terlalu panjang dan arahannya juga tidak seragam”ujarnya
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Soppeng Rokhyanti yang juga anggota Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Soppeng ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait masalah ini, fihaknya membantah kalau pengurusan berkas administrasi pengajuan ijin ini berbelit belit.
“Pengajuan ijinnya mudah kok, tinggal ambil rekomendasi di BPBD dengan membawa surat permohonan, lalu dibawa ke Makodim untuk ditandatangani rekomendasix oleh Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19, dengan melampirkan hasil rapid antigen, setelah itu selesai.”
“Kalaupun ada yang bolak balik dari BPBD ke Makodim mungkin karena pemilik usaha ini tidak faham alurnya sehingga seperti itu”pungkasnya (**)