Lima Tahun Buronan, Nurbaiti Akhirnya Ditangkap Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung

Berita1,350 views

Tim Tabur Kejagung saat melakukan penangkapan terhadap buronan atas nama Nurbaiti

CENDEKIA NEWS.COM. JAKARTA — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pid ana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atas nama Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi. Yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2016.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (25/5/2021) mengatakan,
“Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Hj. Nurbaiti, alias Betty Binti Munir Supardi di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,” jelasnya

Lanjut Leonard menjelaskan, Nurbaiti awalnya selaku Marketing Funding tahun (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012) mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.

Sejak tahun 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.

“Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash dengan melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22.245.000.000 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ujar Leonard.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Nurbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Ungkap Leonard

Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidiair satu tahun kurungan. Pungkas Leonard. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *