Tim Tangkap Buronan Kejagung RI Bekuk Buronan Tindak Pidana Penipuan

Berita680 views

Tim Tabur saat mengiring terpidana penipuan disalah satu rumah di Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur Tangerang Selatan.

CENDEKIA NEWS.COM. JAKARTA — Buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus  Tindak Pidana Penipuan sebesar Tiga Milyar lebih, dibekuk Tim Tabur ( Tangkap Buronan )  Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

.enurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalamm siaran pers, Senin ( 26/7/2021) menyatakan Terpidana Teuku Meurah Hasrul (49) berprofesi wiraswasta di ciduk Tim Tabur di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Leonard mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang  menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019.

Dalam putusannya Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian  sebesar Rp. 3.170.000.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta rupiah).

“Oleh karena itu Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ungkap Kapuspenkum Leonard Simanjuntak.

Terpidana Teuku Meurah Hasrul (49) di bekuk oleh Tim di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, setelah terpidana tidak hadir ketika dipanggil untuk menjalankan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Terpidana tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ujar Leo.

Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya Kapuspenkum Kejagung RI menyampaikan, Melalui program Tabur Kejaksaan, seluruh DPO akan diburunya.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang / DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.  ( ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *