Abd. Rasyid, SH LBH Cita Keadilan
CENDEKIA NEWS.Com. Soppeng — Penetapan tersangka Asmawi bersama 2 orang lainnya oleh penyidik Kepolisian Resort Soppeng terkait dugaan pembalakan liar dalam kawasan hutan lindung di Jampu-jampu Desa Umpungeng Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, seperti yang telah dimuat Cendekia News, Com Selasa 3/8/2021, diitanggapi Kuasa Hukumnya dari LBH Cita Keadilan Abd Rasyid SH.
Abd Rasyid, SH dari LBH Cita Keadilan yang dikonfirmasi Cendekia News.com melalui telepon selularnya,Rabu 4/8/2021, setelah pihak penyidik Polres Soppeng menetapkan kliennya jadi tersangka, pihaknya memahami dan menghargai langkah itu dalam rangka upaya penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Soppeng.
Tentu diharapkan dengan peningkatan status kliennya menjadi tersangka tidak ada unsur politisnya maupun intervensi dari fihak manapun.
“Menurutnya apa yang telah dilakukan kliennya (Asmawi) sesungguhnya bukanlah tindak Pidana, karena kliennya sama sekali tidak ada niatan untuk merambah kawasan hutan lindung, apalagi tanah tersebut telah dibeli”
“Sebelumnya Asmawi telah membeli tanah beserta isinya dari seorang pengusaha bernama Hj. N secara cash lunak pada akhir tahun 2019 dan lunas pada awal tahun 2020 yang rencananya akan dibuat kawasan Agrowisata. Selama digarap oleh pemilik sebelumnya fihak kehutanan tidak pernah mempersoalkan. Tuturnya
Menurut Abd Rasyid, SH
beban pidana tidak seharusnya berujung ditangan seorang pembeli yang beritikad baik (Asm), tapi juga kepada pemilik lahan sebelumnya sebagai penjual.
“Andaikata sejak awal sudah ada larangan dari pemerintah Desa maupun kehutanan, tentu hal ini tidak akan terjadi. Namun nyatanya, Pemerintah Desa turut menyaksikan dan mengetahui dengan membuatkan keterangan jual beli atas lahan tersebut yang diklaim Hutan Lindung. Karena memang tanah tersebut secara legal memiliki Surat surat sejak tahun 1960-an, dimana pajak dibayar secara terus menerus sampai sekarang”
“Perlu diketahui bahwa lahan tersebut berada di area perkampungan Jampu-jampu berhimpitan dengan kawasan yang disebut kawasan hutan lindung. Bahkan saya menilai, yang berpotensi melakukan kesalahan adalah pihak kehutanan yang memasang patok di atas tanah milik orang” pungkasnya