Ade Ohoiwutun DPO Kasus Tipikor Makan Minum DPRD Tual Di Ringkus Tim Tabur Kejagung RI

Berita758 views

DPO Ade Ohoiwutun ( tengah ) saat diamankan Tim Tabur di daerah Cilodong Depok

CENDEKIA NEWS.Com. JAKARTA — Buronan terpidana asal Kejari Tual atas nama Ade Ohoiwutun (51) dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rabu 22/9/2021 pukul 15:20 WIB,di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Leonard dalam rilisnya mengungkapkan bahwa Terpidana Ade Ohoiwutun buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual, merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tual telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum bagi anggota DPRD Tahun Anggaran 2010.

Kapuspenkum menjelaskan Terpidana melakukan perbuatan Tipikor berawal dari perbuatan Dra. Hj. M. Kabalmay (Sekretaris DPRD Kota Tual) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Terpidana Ade Ohoiwutun selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual.

Terpidana telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57 (tiga milyar seratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Leonard menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018,'”Terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah). Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Saat ini Terpidana dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *