Suasana rapat paripurna DPRD kabupaten Soppeng terhadap Persetujuan tiga ranperda yang akhirnya ditunda.
CENDEKIA NEWS.Com. Soppeng — Rapat paripurna DPRD Soppeng Terkait persetujuan tiga ranperda Kabupaten Soppeng Rabu 1/12/2021 berjalan alot.
Setelah dua kali diskorsing karena banyak anggota dewan yang tidak hadir (tidak kourum) akhirnya paripurna persetujuan tiga Ranperda Kabupaten Soppeng masing-masing ; Ranperda tentang Perlindungan Pendidik,Tenaga Pendidik dan peserta didik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Air Limbah Domestik, diundur paling lama tiga hari.
Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Sahruddin Adam kepada CENDEKIA News.Com mengatakan, pihaknya menjalankan regulasi yang tertuang dalam tata tertib DPRD, bahwa paripurna persetujuan ketiga ranperda Kabupaten Soppeng, untuk pengambilan keputusan harus dihadiri 2/3 anggota (20 orang).
Akan tetapi dalam perjalanannya, ketika hendak dibuka paripurna persetujuan ketiga ranperda Kabupaten Soppeng ini, berdasarkan absensi anggota dewan yang hadir hanya 18 orang (belum memenuhi kuorum). Akhirnya paripurna diskors satu kali dalam waktu 30 menit.
Namun kemudian ketika dibuka kembali tak juga kuorum (tidak hadir 12 orang) akhirnya kembali diskors kedua kali selama 20 menit.
“Kita coba komunikasi dengan pimpinan fraksi dan anggota yang belum hadir, tapi tidak direspon maka kemudian diputuskan ditunda,” ujarnya, usai paripurna.
Ia mengatakan dari dua kali skorsing tersebut karena tak juga memenuhi kuorum akhirnya paripurna persetujuan ketiga ranperda Kabupaten Soppeng ini ditunda paling lambat tiga hari.
“Tiga hari terhitung hari ini atau diserahkan ke Bamus. Tergantung Kesepakatan pimpinan dan anggota,” ucapnya.
Politikus Golkar itu mengaku tidak tahu persis apa yang membuat mereka tidak hadir. Karena memang saat dikomunikasikan ada beberapa yang tidak tersambung.
“Karena kita tidak tahu jadwal masing masing anggota, khawatir ada yang sakit atau ada hal lain yang sangat urgen, maka kemudian kita tidak berandai andai kenapa tidak bisa hadir padahal sudah terjadwal,” tuturnya.
Disinggung kecewa atau tidak, Saharuddin mengatakan kondisi tersebut menurut dia menjadi sebuah konsekuensi pekerjaan dan kita hormati keputusan mereka.
Namun selama penundaan tidak menggangu regulasi, penjadwalan dan kegiatan lainnya maka ia menyebutnya normatif.
Akan tetapi ia memastikan tidak ada faktor lain yang membuat paripurna persetujuan ketiga ranperda Kabupaten Soppeng tersebut ditunda. Sebab secara pembahasan semua sudah selesai.
“Pembahasan sudah selesai tinggal penetapan saja cuma dalam proses penetapan sudah diatur tatib bahwa paripurna penetapan harus dihadiri 2/3 kecuali paripurna lain bisa 50 plus 1 maka kita ikuti aturan yang ada,” katanya.
Untuk memastikan paripurna persetujuan ketiga ranperda Kabupaten Soppeng ini berjalan, pihaknya akan melakukan komunikasi kembali dengan pimpinan fraksi yang ada.***