CENDEKIA NEWS.Com. Soppeng. — Kabupaten Soppeng merupakan salah satu daerah yang memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Bentengnge Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, sebagaimana diketahui hanya ada dua di Indonesia. Berbagai daerah telah datang melakukan studi banding dan belajar di kawasan ini, terakhir hari ini Jum’at 4/12/2021 dari Pemerintah Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Namun disayangkan, ditengah populernya KIHT Bentengnge Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, tercederai akibat semakin maraknya berbagai merek rokok Ilegal tidak memilik pita bea cukai beredar di Kabupaten Soppeng.
Kemasan Rokok tidak memakai pita bea cukai tersebut dapat ditemui dijual eceran di pedalaman dan bahkan pinggiran Kota Soppeng, dijual pada kios-kios maupun gardu.
Produksi Rokok ilegal ini dikemas dalam 20 batang dijual dengan harga terbilang cukup murah yakni, terendah Rp 10.000 dan tertinggi Rp 13.000.
Harga jual perbungkus rokok dipatok cukup murah ini, diduga karena tidak adanya pita bea cukai yang merupakan pendapatan Negara, sehingga berpotensi merugikan Negara. Selain itu, murahnya penjualan rokok ilegal tersebut dapat memicu peluang meningkatnya konsumsi rokok bagi pemula dari kalangan anak-anak dan remaja.
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng ini, ditengarai sudah lama berlangsung dan belum tersentuh oleh Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum (APH), baik pedagang maupun pabrik industrinya. (Ag)