Anggota DPR RI Komisi III Supriansa,SH,MH foto bersama jajaran Kejaksaan negeri Soppeng
CENDEKIA NEWS.Com. Soppeng — Dalam rangka kunjungan reses di Kabupaten Soppeng, Supriansa, SH,MH Anggota DPR RI Komisi III melakukan kunjungan ke Instansi Aparat Penegak Hukum (APH), salah satunya di Kejaksaan Negeri Soppeng, Jum’at 24/12)2021
Saat berada di Kejari Soppeng, Supriansa yang juga ketua Bakumham DPP Partai Golkar mengapresiasi upaya justice restoratif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait laporan kasus penelantaran dan KDRT yang melibatkan pasangan suami istri, beberapa waktu lalu.
Dalam perjalanan kasus ini pihak Kejaksaan memutuskan langkah perdamaian kedua belah fihak.
“Kami kemudian melakukan upaya justice restoratif dengan berupaya mendamaikan keduanya. Kami pertemukan dan Alhamdulillah kedua belah pihak dapat menerima dan memberi maaf,” ujar Kejari Soppeng, Moh. Nasir, SH, MH.
Atas langkah yang ditempuh Kajari Soppeng ini, Supriansa langsung memberikan acungan jempol. “Ini langkah yang bagus dan membanggakan. Jika dimungkinkan secara hukum, pilihan justice restoratif mesti dikedepankan dalam penyelesaian sebuah kasus,” tuturnya.
Menurut Ketua Bakumham DPP Golkar ini, menyebut upaya yang dipilih APH seperti itu akan melahirkan efek luar biasa bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Langkah ini mencarikan solusi penyatuan kembali kepada warga masyarakat yang terpecah atau terpisah karena sebuah tindakan kriminal. Itu luar biasa karena kasus ini juga punya nilai ibadah yang besar karena mampu menyatukan dua orang yang terpisah,” tambahnya.
Selain itu, Langkah justice restoratif juga membuat uang negara bisa terselamatkan. “Jika tetap dilanjutkan, walaupun sesungguhnya masih bisa dilakukan perdamaian para pihak, maka Negera bisa menanggung biaya lebih banyak sebagai ekses dari kasus tersebut seperti biaya makan di tahanan dan biaya proses pengadilan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, telah terbit Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan sebuah kasus, Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan. (Ag)