Suasana rapat Paripurna penetapan 3 ranperda yang akhirnya ditunda karena tidak kourum
CENDEKIA NEWS. Com. Soppeng. — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang Perlindungan Pendidik,Tenaga Pendidik dan peserta didik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Air Limbah Domestik, yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD Kabupaten Soppeng tahun 2021 lalu, gagal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Semula berdasarkan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Soppeng ketiga ranperda tersebut akan ditetapkan tanggal 30 Nopember 2021, kemudian pada tanggal 26/12/2021 berdasarkan rapat paripurna dirubah menjadi tanggal 1/12/2021.
Pada agenda pokok paripurna penetapan ketiga ranperda tersebut akan berlangsung, pada kesempatan pertama sidang paripurna tidak kourum, kemudian setelah ditunda 2 kali juga belum kourum akhirnya dinyatakan ditunda.
Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Saharuddin M Adam kepada CENDEKIA News.Com usai sidang paripurna (1/12/2021) mengatakan, pihaknya menjalankan regulasi yang tertuang dalam tata tertib DPRD, bahwa paripurna persetujuan ketiga ranperda Kabupaten Soppeng, untuk pengambilan keputusan harus dihadiri 2/3 anggota (20 orang).
Akan tetapi dalam perjalanannya, ketika hendak dibuka paripurna persetujuan ketiga ranperda Kabupaten Soppeng ini belum memenuhi kuorum. Akhirnya paripurna diskors satu kali dalam waktu 30 menit.
Namun kemudian ketika dibuka kembali tak juga kuorum (tidak hadir 12 orang) akhirnya kembali diskors kedua kali selama 20 menit.
Ia mengatakan dari dua kali skorsing tersebut karena tak juga memenuhi kuorum akhirnya paripurna persetujuan ketiga Ranperda Kabupaten Soppeng ini ditunda paling lambat tiga hari.
“Tiga hari terhitung hari ini atau diserahkan ke Bamus. Tergantung Kesepakatan pimpinan dan anggota,” ucapnya.
Namun setelah ditunggu hingga berakhirnya tahun 2021 nasib ketiga Ranperda ini gagal ditetapkan.