Suasana diskusi yang berlangsung santai tapi serius
CENDEKIA NEWS.Com. Soppeng. — Sejumlah Insan Pers di Kabupaten Soppeng gelar diskusi bulanan bertajuk Silih Asah silih Asuh menuju wartawan profesional dan kompeten, yang berlangsung di Warkop Sedap jalan Attabanteng Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Senin (28/2/2022).
Dalam diskusi yang berlangsung santai sambil ngopi bareng, redaksi Cendekia News Andi Agus Wittiri mengungkapkan beberapa hal utama yang harus dipedomani seorang jurnalis.
“Sebagai seorang wartawan harus memiliki berbagai ragam referensi sebagai upaya untuk menambah wawasan perbendaharaan kata dan atau dalam mengambil angle berita.
“Jangan sungkan dan malu bertanya kepada sesama wartawan atau senior yang sudah memiliki jam terbang cukup lama terangnya.
“Untuk memenuhi sebuah karya jurnalis pedomani dasar tuntutan 5W+1H dan kode etik jurnalistik (KEJ/KEWI) sehingga berita yang dimuat betul-betul menjadi sebuah produk jurnalis.
“Pegangan kita kan UU No 40 tentang pokok-pokok Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), sehingga berita yang di buat benar-benar adalah sebuah produk jurnalis, katanya.
Sementara, Andi Topan redaksi Soppeng Today mengingatkan kepada teman wartawan agar dalam memuat berita sebaiknya dilakukan dengan obyektif, aktual dan bukan berdasarkan opini. Karena 5W+1H adalah pertanyaan secara detail tentang suatu peristiwa yang terjadi.
Lanjut dikatakan dalam hal berita kontrol, agar terkonfirmasi kepada yang bersangkutan, terkait dengan pemberitaan tersebut agar berimbang ketika di sajikan ke publik. Dengan memberikan ruang kepada masing-masing pihak atas pemberitaan tersebut sehingga tidak ada yang merasa tersolimi. Jika sebuah berita sudah memenuhi unsur karya Jurnalis wartawannya juga aman dari komplain.
Selain itu kata dia, wartawan juga harus membedakan antara rekaman wawancara dengan sadapan
“Narasumber harus tahu jika dirinya sedang direkam untuk kepentingan pemberitaan, dengan demikian narasumber juga akan berhati-hati berkomentar mana yang bisa diungkap di publik mana yang tidak untuk dipertanggung jawabkan.
” Merekam secara diam-diam tanpa diketahui narasumber itu bisa dikategorikan penyadapan. Sementara hak penyadapan hanya bisa dilakukan oleh KPK dan APH lainnya yang diatur UU,”ucapnya.
Dalam diskusi itu juga diwarnai dengan berbagi pengalaman dan cerita terkait yang dialami selama menjadi wartawan.
Sejumlah insan pers tersebut yakni Andi Agus Wittiri dari media Cendekinews.com, Anto Maslan dari Merposnews.com, Hamdani dari Matakpkonline.com dan Andi Topan Soppeng today. Herwan Kabar Tujuhsatu News. (Wirfa)