Kelompok Informasi Masyarakat Hadir Untuk Menangkal Berita Hoax

Daerah966 views

CENDEKIA NEWS.Com, Soppeng — Sosialisasi Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Soppeng berlangsung di Canephora Cafe dan Garden Jl. Kayangan Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata 08/03/2202.

Kabid Humas, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Diskominfo Kabupaten Soppeng Nasyithah Usman,SKM melaporkan peserta sosialisasi ini diikuti 70 kelompok utusan Kelurahan/Desa, dan Sampai saat ini keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Soppeng telah terbentuk sebanyak 53 Kelompok Desa dan Kelurahan, sehingga masih tersisa 17 kelompok yang belum dibentuk.

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Daerah juga mengemban tugas untuk mengelola sistem informasi daerah, Karena hal ini dipandang penting dalam mendukung pembangunan di daerah khususnya di Kabupaten Soppeng

“Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng  melakukan Sosialisasi pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Soppeng,” ujarnya Nasyithah.

Dikatakannya, Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng telah melaksanakan beberapa program untuk menciptakan masyarakat yang sadar informasi, bagaimana masyarakat dapat menyadari bahwa informasi merupakan bagian terpenting dalam tatanan kehidupan, dan menghindari berita – berita hoax ujar Nasyithah.

Dalam pemaparan Bacotang Hamri, SS pejabat Pranata Humas dan IKP pada Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan dalam pemaparannya dalam sosialisasi ini menyampaikan bahwa pembentukan KIM bertujuan agar informasi yang ada di Desa dapat dikelola dengan baik oleh masyarakat Desa.

Utamanya menonjolkan potensi unggulan yang dimiliki Desa agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

“KIM sebagai benteng untuk menangkal berita-berita yang tidak benar atau hoax dan juga sebagai pusat pengelolaan informasi  skala Desa,” ucap Bacotang Hamri

Menurutnya Untuk dapat menangkal Hoax,  pengelolaan informasi haruslah merujuk pada sumber-sumber informasi yang memang terpercaya dan resmi. Selain itu, pengelolaan informasi tidak hanya untuk menangkal berita tidak benar, tapi juga untuk menyebarkan informasi potensi Desa, mulai dari pariwisata, home industri, ekonomi kreatif, pertanian dan lain sebagainya, dengan melibatkan Karang Taruna, PKK Desa, serta perangkat Desa lainnya.

Pembentukan KIM berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi pedesaaan adalah Kelompok Informasi Masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat.

Adapun KIM ini memiliki payung hukum diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007, Perkomimfo nomor 08/PER/M.KOMIMFO 6/2010, Permenkominfo no. 17/P/M.KOMIMFO/03/2009 dan Perkomimfo nomor 22/PER/M.KOMINFO/ 6/2010

Sedangkan untuk sumber pendanaan KIM melalui bantuan pemerintah baik itu dari Kementerian Kominfo RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Instansi lintas sektoral, Pemerintah Kabupaten beserta jajarannya, kunci Bacotang Hamri, SS

Untuk itu, keterlibatan Dinas terkait juga sangat diperlukan, misalnya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (PMD), Pertanian untuk mensukseskan program-program yang berkaitan dengan Desa.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala bidang, Staf Dinas Kominfo Soppeng, para peserta dan undangan.
Diacara Penutupan Kabid Humas Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Diskominfo Kabupaten Soppeng  Nasyithah Usman, SKM mengharapkan kepada kelompok yang belum dibentuk untuk segera dibentuk. (Wfh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *