Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita. S.I.K menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers.
CENDEKIA News.Com. Soppeng — Sat Res Narkoba Polres Soppeng ungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar dalam rentang waktu yang cukup singkat.
Hal ini terungkap dalam konferensi Pers yang digelar oleh Polres Soppeng dipimpin Kapolres AKBP Santiaji Kartasasmita. S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP La Ode Rahmat, SE dengan menghadirkan tujuh orang tersangka beserta beberapa barang bukti. Berlangsung di Aula serba guna Aspol jalan Samudera Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Selasa 17/5/2922.
Menurut Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita S.I.K dalam Konferensi Pers menjelaskan kronologis penangkapan tujuh tersangka yang diamankan pada empat lokasi berbeda.
Bermula saat tersangka IR yang dibekuk di Kampung Panincong Desa Panincong Kecamatan Marioriawa (29/4/2022) dengan barang bukti sabu seberat 1,5 gram. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, personil Sat Narkoba bergerak cepat mengamankan empat orang tersangka lainnya masing-masing IM, IN, AP, dan JM yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.Ujarnya
Selanjutnya untuk tersangka SR yang dibekuk di Cabenge Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau (15/5/2022) dengan barang bukti tiga Sachet sabu seberat 1.15 Gram.
Kemudian berdasarkan pengembangan dari tersangka SR, satu tersangka lainnya yang juga merupakan residivis kambuhan Pengedar sabu yaitu SA warga Kabupaten Bone dengan barang bukti tiga Sachet Sabu seberat 21,80 gram dibekuk di Marossa Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau pada 16 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan tersangka SA, diketahui barang bukti yang dikuasai dikendalikan oleh seorang napi yang berada dalam lapas Palopo atas nama FR. Tersangka SR diketahui sebelumnya berkenalan dengan FR saat ditahan di lapas Bone.
Selain menyita barang bukti berupa Sabu siap Edar, Sat Resnarkoba Polres Soppeng juga menyita 6 unit Handphone berbagai merk.
AKBP Santiaji Kartasasmita S.I.K saat menunjukkan barang bukti menambahkan bahwa para tersangka yang dibekuk berdasarkan hasil pengembangan serta laporan warga, diancam dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun. Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru khususnya pada kasus Lelaki SR dan SA”.tambahnya
“Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, ini merupakan pengungkapan kasus paling besar yang kita ungkap dan mudah – mudahan kami bisa lebih giat lagi mengungkap kasus lain. Sebab tidak menutup kemungkinan di wilayah hukum Polres Soppeng mungkin masih ada jaringan pengedar Narkotika yang cukup besar, oleh sebab itu saya meminta bantuan dari rekan – rekan media dan masyarakat, bila mendapatkan informasi terkait dengan Narkoba, segera diinformasikan kepada kami sehingga dapat tindaklanjuti. Ujarnya
Diakhir kegiatan Santiaji kembali menegaskan komitmennya terkait kasus Narkoba tidak ada toleransi dan pilihan lain, sehingga pihak manapun yang terlibat di pastikan akan kami lakukan penindakan hukum” Pungkasnya. (Ag)