CENDEKIA News.Com. Soppeng — Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2018/2019 yang melibatkan Kades Donri-Donri Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng Non Aktif Muhiddin Tebu di putuskan bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor
Sebelumnya pada akhir tahun 2021 lalu, Polres Soppeng menyatakan 2 tersangka dalam kasus ini yakni Kades Muhiddin Tebu dan Sekdes Donri-Donri pada sekira kasusnya dinyatakan P21.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang- undang Tipikor tentang tindak pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara Minimal 4 Tahun maksimal 20 tahun. Akibat perbuatan ini diduga Negara dirugikan sebesar Rp 392 juta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dalam sidang kasus tersebut Kamis 9 Juni 2022, hakim Tipikor memutuskan perkara Tindak Pidana Korupsi ADD yang sebelumnya mendudukkan Kepala Desa Donri Donri Muhiddin Tebu sebagai tersangka akhirnya dinyatakan bebas oleh Hakim tipikor, Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Penasehat Hukum bersangkutan Kaisar, SH.
Menurut Kaisar bahwa kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi sesuai yang disangkakan, ujarnya.
“Tentu putusan ini disambut haru oleh Kepala Desa Donri Donri Muhiddin Tebu SE khususnya dan para teman sejawat Kepala Desa yang ada di Kabupaten Soppeng, tandasnya.
Ketua APDESI Soppeng Jumaldi Bakri yang dikonfirmasi awak media bersyukur mendengar kabar baik atas bebasnya Kepala Desa Donri- Donri.
“Selaku Ketua Apdesi Soppeng dan mewakili teman-teman Kades di Soppeng merasa sangat bersyukur mendengar kabar baik atas bebasnya rekan kita Kades Donri-Donri kabupaten Soppeng” ujarnya.
“Saya berharap kepada para Kepala Desa agar peristiwa ini menjadi pelajaran dan kiranya berhati-hati dalam pengelolaan keuangan Dana Desa, karena meskipun sudah ada pengembalian namun hukum itu tetap berjalan, tapi Alhamdulillah dalam kasus ini dari sidang saksi dan putusan pengadilan saudara Muhiddin Tebu dinyatakan Bebas, ini dapat kita syukuri bersama, pungkasnya. (Ag)