Temukan Bercak Noda Pada CD Mantan Istrinya, Lelaki MD Terbakar Cemburu Lalu berakhir Di Ujung Badik

Berita4,303 views

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita SIk saat memperlihatkan Barai1ng bukti sebilah badik Milik tersangka MD

CENDEKIA News.Com. Soppeng — Peristiwa pembunuhan sadis di Kampung Ammessangeng Desa Pising Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng Kamis 25/6/2022, membuat korban UK (36) meregang nyawa di ujung badik mantan suaminya MD (41) karena rasa dendam dan cemburu.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Soppeng AKBP Santiaji saat Konferensi pers di aula Mapolres Soppeng Senin 26/6/2022 menjelaskan berdasarkan  penyelidikan, pelaku mendatangi rumah korban jelang tengah malam, lalu memanjat tembok pagar kemudian masuk melalui jendela kamar. Saat itu korban bersama dua orang  anaknya yaitu perempuan KK (19) dan lelaki MA (9) tertidur lelap dalam kamar. Beberapa saat kemudian tersangka langsung menghujani korban pada 19 titik tikaman pada bagian dada, perut, punggung dan leher dengan sebilah badik. Ungkapnya

Lanjut disampaikan bahwa tersangka lakukan pembunuhan ini dilatar belakangi rasa dendam dan cemburu. Menurut pengakuannya sehari sebelum peristiwa pembunuhan, tersangka menghubungi korban melalu pesan WA menanyakan keberadaannya, lalu dijawab oleh korban saya sedang disoppeng menemani teman lelakinya. Mendengar hal tersebut tersangka mulai terbakar cemburu. Beberapa waktu kemudian tersangka mendatangi rumah korban dan menemukan dalam rendaman cucian, Celana Dalam (CD) korban ada bekas noda, hal inilah yang membuat tersangka semakin kalap. Seketika itu juga tersangka kembali kerumahnya di Leworeng mengambil badik untuk menghabisi korban. Urai AKBP Santiaji.

Pada saat kejadian kedua anak korban kemudian terbangun mendengar jeritan korban, keduanya melihat korban  telah bersimbah darah, saat itu pula mereka melihat seseorang yang diduga pelaku keluar dari kelambu tempat tidur korban dan berlari keluar kamar kemudian melompat melalui jendela. Ungkap AKBP Santiaji

“Dari keterangan saksi bahwa dalam kejadian tersebut ada dua anaknya yang tidur dengan korban, dan juga melihat pelaku keluar dari kelambu kamarnya kemudian melompat lewat jendela”.Kata Kapolres AKBP Santiaji

“Untuk motifnya, sementara keterangan  dari tersangka karena dendam dan  cemburu” ungkapnya.

Sementara keterangan dari kedua anak korban sebagai saksi langsung peristiwa pembunuhan, belum dapat dilakukan karena mereka masih berduka dan mengalami trauma berat.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman motif atau ada pihak lain yang terkait dalam kasus pembunuhan dengan korban UK.

Akibat perbuatan ini, tersangka  di jerat dengan pasal 340 subsider 338 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20  tahun penjara hingga hukuman mati. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *