CENDEKIA News. Com. Soppeng — Profesionalisme Polri menjadi salah satu tuntutan reformasi yang tidak dapat ditawar. Komitmen dan political Will dalam rangka melakukan perbaikan dalam tubuh internal polri harus kuat. Pembenahan dilakukan secara menyeluruh baik konseptual maupun operasional, agar pola pikir dan budaya terhadap Polri dapat berubah. Anggapan Polri sebagai penindas dan alat kekuasaan di masa lalu harus dirubah dengan timbulnya budaya percaya masyarakat terhadap Polri.
Berdasarkan amanah UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, salah satu tugas pokok Polisi adalah memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan pada masyarakat. Pelayanan yang optimal kepada publik ditentukan oleh kemampuan/kompetensi aparat kepolisian dalam berinteraksi dengan masyarakat. Oleh karena itu dituntut Sumber daya manusia (SDM) aparatur secara keseluruhan menjadi ujung tombak pencitraan institusi Polri secara menyeluruh, maka menjadikan institusi Polri yang profesional harus dibangun SDM yang profesional pula.
Peningkatan SDM harus dibarengi dengan rencana dan kesinambungan. Diawali dengan sistem penerimaan Anggota yang transparan dan bebas KKN, pemberian tugas dan wewenang pada aparat yang memiliki kompetensi, jumlah personil yang profesional, penggunaan anggaran yang akuntabel, perbaikan kesejahteraan, gaji dan tunjangan yang memadai, pemberian reward & Punishment sehingga tidak ada lagi aparatur kepolisian yang menjadi oknum dalam beking-bekingan, berdamai dijalan, ataupun Pat gulipat dalam pengurusan berbagai dokumen.
Professionalisme dapat dilakukan dengan cara mengupgrade kompetisi aparatur kepolisian melalui training sehingga pengetahuan sistem management, pengembangan karir, pengukuran kinerja dan evaluasi dapat lebih ditingkatkan. Aparat Kepolisian harus cerdas secara intelektual, cerdas secara emosional dan cerdas secara spiritual.
Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, hendaknya aparat kepolisian mendekatkan diri pada masyarakat, menjadi teman, mitra bahkan sahabat. Dalam menjalankan tugas, Polri mengedepankan pendekatan kemanusiaan, menjunjung tinggi HAM, mengedepankan pencegahan, bersifat edukatif dan persuasif, tanpa meninggalkan sikap dan tindakan tegas. Aparat kepolisian harus dapat merebut simpati dan hati masyarakat, dengan menunjukkan sikap perilaku dan pelayanan yang baik/optimal Kepada masyarakat, sehingga dapat mewujudkan Perpolisian Masyarakat.
Dalam hal pelayanan, aparat kepolisian perlu dibekali pengetahuan dan wawasan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal, lebih cepat, lebih mudah, lebih baik dan nyaman, melalui standar mutu pelayanan yang responsif, ramah, humanis dan akuntabel, memenuhi tingkat kepuasan masyarakat. Bersifat transparan, proporsional dan terbuka memberikan akses informasi yang dibutuhkan. Bersedia menerima saran, kritik/komplain untuk perbaikan pelayanan. Selain itu bertindak proaktif dan responsif untuk segala hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertindak adil tanpa diskriminatif, memperlakukan pelanggaran hukum. Tegas dan tuntas menangani perkara, bekerjasama secara sinergis dengan pemangku kepentingan untuk mengatasi solusi yang tepat.
SELAMAT HUT BHAYANGKARA 76 TANGGAL 1 JULI 2022