Kapolres Soppeng Dampingi Pemeriksaan Psikologis Kedua Anak Korban Pembunuhan

Berita2,433 views

Kapolres Soppeng bersama tim dokter RSUD Latemmamala usai pemeriksaan psikologis kedua anak korban pembunuhan

CENDEKIA News. Com. Soppeng — Dua orang anak korban pembunuhan UK (38) di Desa Pising Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng beberapa hari lalu yang mengalami trauma berat setelah menyaksikan pembunuhan ibunya, mendapat dukungan pemeriksaan kesehatan dan psikologis. Di dampingi oleh Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita S.I.K bersama Ketua Bhayangkari Cabang Soppeng Ny. Renzy Santiaji saat menjalani pemeriksaan ini.

Kedua anak korban yaitu Perempuan KK dan Lelaki MA yang menyaksikan langsung peristiwa pembunuhan tersebut. mendapat Pemeriksaan Psikologis secara Intensif yang  melibatkan Dokter Spesialis Jiwa dr. Hj. St. Mudirusniah, M.Kes, Sp KJ yang juga Direktur RSUD Latemmamala Kabupaten Soppeng

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita S.I.K mengungkapkan bahwa “kegiatan pendampingan yang dilaksanakan merupakan bentuk dukungan Polri khususnya Polres Soppeng kepada kedua anak korban untuk bangkit dari trauma serta duka yang mendalam setelah peristiwa  pembunuhan tersebut”. Ujarnya.

“Kita akan dampingi terus proses pemulihan Psikologis kedua anak korban, mengingat keduanya merupakan saksi langsung ketika korban meregang nyawa”.Jelasnya

Selain itu sebagai bentuk keprihatinan AKBP Santiaji Kartasasmita bersama Ketua Bhayangkari Cabang Soppeng Ny. Renzy Santiaji kepada kedua anak dari seorang Ibu yang menjadi korban pembunuhan.

“Kami harap pemulihan Psikologis yang dilaksanakan dapat membantu kedua anak korban dapat bangkit dari duka dan Trauma yang mendalam”.tutup Santiaji.

Untuk diketahui UK ( 38 ) merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Suaminya sendiri yaitu lelaki MD ( 43 ) secara sadis di Desa Pising Kecamatan Donri – Donri Kabupaten Soppeng pada Sabtu 26 Juni lalu.

Setelah melakukan pembunuhan, Lel. MD selanjutnya menyerahkan diri di Mapolres Soppeng, Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum .

Akibat perbuatan ini, tersangka  di jerat dengan pasal 340 subsider 338 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20  tahun penjara hingga hukuman mati. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *