CENDEKIA News.Com. Surabaya — Sebanyak 5.000 orang perwakilan anggota Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan elemen masyarakat penyelamat hutan Jawa, Rabu (20/7/2022) menggelar aksi demo di Istana Negara Jakarta.
Aksi itu meminta Pemerintah untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.
Muchid selaku Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Sekar Perhutani Jatim mengatakan, Selasa (19/7), kami berangkat dari Kantor Divisi Regional Jatim Surabaya menuju ke Jakarta dan bergabung dengan rekan-rekan peduli hutan Jawa Madura untuk menggelar aksi di Monas dan depan Istana Negara pada Rabu (20/7/2022) katanya.
Muchid menyampaikan, Kawasan hutan yang selama ini dikelola Perhutani seluas 2,4 juta hektar yang berfungsi sebagai penyangga hutan Jawa bakal di reduksi oleh keputusan Menteri LHK tersebut seluas kurang lebih 1,1 juta hektar.
Menurutnya, penerapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) akan berpotensi menimbulkan kerusakan hutan sebagaimana program sebelumnya (IPHPS) dan konflik horizontal. Bila managemen pengelolaan KHDPK melanjutkan program sebelumnya.
Saat ini seluruh Kawasan hutan produksi dan lindung di Jawa telah dilakukan kemitraan dengan masyarakat Desa hutan. Penetapan KHDPK dimana akan ditunjuk pengelola baru berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan memicu kehancuran hutan Jawa.
“Berkurangnya 1,1 juta hektar areal kerja Perum Perhutani akan berdampak kepada 17.000 karyawan beserta keluarga dan jutaan mitra kerja Perum Perhutani. Untuk itu kami bersama ribuan karyawan dan masyarakat peduli hutan Jawa meminta agar Pemerintah membatalkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK 287 tersebut,” tutup Muchid, ( wyh )