Ratusan Warga Desa Laringgi Pertanyakan Pungutan PRONA 2019, Sementara Sertifikatnya Tidak Kunjung Selesai.

Berita917 views

CENDEKIA News. Com. Soppeng — Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui Kantor Kelurahan Atau Desa setempat.

Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu ini justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng. Oknum aparat Desa diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona, yang hingga saat ini tidak ada realisasinya.

Menurut penuturan Ketua LPMD Desa Laringgi Amran Basir kepada Cendekia News mengatakan bahwa pada tahun 2019 sebanyak 339 bidang tanah yang telah didaftarkan oleh warga Desa Laringgi untuk program sertifikat (PRONA) namun hingga saat ini tidak ada realisasinya.

Menurut Amran yang menjadi tanda tanya warga, kenapa aparat Desa  melakukan pungutan kepada masyarakat  sebesar Rp 250.000 per orang sementara kegiatannya tidak ada hingga saat ini.

“Sampai sekarang berdasarkan data yang kami ketahui sebanyak 191 warga uangnya masih dipegang oleh beberapa aparat Desa Laringgi” ujar Amran

Sementara Ketua BPD Desa Laringgi yang dikonfirmasi di rumahnya membenarkan bahwa pada tahun 2019 ratusan warga telah dipungut biaya terkait PRONA, namun jumlah persisnya serta peruntukan penggunaannya saya tidak ketahui karena saya baru menjabat ketua BPD Desa Laringgi tahun 2021.

Demikian pula Kepala Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng Eka Wahyuni saat dikonfirmasi di Kantornya mengaku tidak mengetahui persis kronologis terkait  adanya pungutan PRONA tahun 2019 yang dilakukan oleh perangkat desanya, karena dirinya baru menjabat pada tahun 2021.

Ditempat yang sama, ketika difasilitasi Kades Laringgi dengan mengumpulkan aparatnya yang mengetahui dan terlibat pada saat itu, mereka mengakui telah memungut biaya kepada warga untuk biaya persiapan sebesar Rp 250.000/orang.

Menurut pengakuan para aparat yang memungut uang kepada warga jumlahnya 241 orang, yang sudah dikembalikan sebanyak 50 orang warga kompleks Kusta, sisanya masih disimpan oleh masing-masing aparat yang memungut hingga saat ini.

Para aparat yang terlibat mengumpulkan dana dari masyarakat, diakui tidak dibekali surat tugas dari Kepala Desa, bahkan kepanitiaannya pun tidak ada. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *