Jum’at Keramat, Kejari Soppeng Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru

Berita1,440 views

CENDEKIA News. Com. Soppeng. — Berselang tiga hari ditetapkannya AR salah satu pejabat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) terkait dugaan Kasus Korupsi proyek pemeliharaan jalan, jembatan, dan saluran. Penyalahgunaan anggaran APBD Sulsel tahun anggaran 2017 dan 2018. Hari ini Jum’at 3/3/2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali menetapkan satu tersangka baru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan 1 tersangka baru atas tindak pidana Korupsi yang berinisial H (52) yang merupakan rekanan atau kontraktor.

Kasi Intel Kejari Soppeng Muh. Musdar didampingi Kasi Pidsus dalam konferensi Pers yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Soppeng 3/3/2023 mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara tim penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah  menetapkan 1 tersangka baru dengan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan yang masih berhubungan dengan tersangka pertama AR.

“Kami telah menetapkan 1 orang tersangka yang berinisial H,” kata Muh. Musdar.

Lanjut disampaikan  bahwa tersangka H ini meminjam perusahan orang dengan modus untuk dipakai untuk tender di Dinas Bina Marga dan Bina Konstitusi Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dari 3 perusahaan yang di pakai yakni CV. Jaya Utama, CV. Agung Utama, dan CV. Resky Utama, ketiga direktur perusahaan tersebut tidak mengetahui  perusahaannya mau dipakai untuk pekerjaan apa,” ujarnya.

“Dalam kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada 23 saksi baik dari Dinas maupun rekanan atau kontraktor, dalam perkembangan penyidikan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru” ungkapnya.

Tersangka H selain sebagai penyedia bahan material juga bertindak selaku pelaksana kegiatan. Ujarnya

Untuk diketahui kasus proyek pemeliharaan jalan di Soppeng tersebut  masing-masing menggunakan anggaran Rp 2,09 miliar untuk tahun anggaran 2017 dan  Rp 2,13 miliar tahun anggaran 2018  bersumber dari APBD tingkat I Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *