CENDEKIA News. Com. Soppeng — Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Soppeng kembali tersangkakan pihak kontraktor (AD) hari Selasa 21/3/2023, yang sebelumnya telah menetapkan AR almarhum (PPTK) dan H (Kontraktor) beberapa hari yang lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin kepada awak media bahwa setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng sebagai saksi selama kurang lebih tujuh jam, akhirnya AD ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, jaksa Ekspos menemukan indikasi keterlibatan AD dan ditemukan 2 alat bukti sah, kemudian kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya saat ditemui di kantor Kejaksaan Selasa (21/03/2023).
Salahuddin juga membeberkan bahwa tersangka AD terlibat pada Tahun Anggaran 2017 lalu dengan nilai anggaran kurang lebih 200 juta yang bersumber dari APBD Provinsi.
Sementara, pada saat konferensi pers Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penetapan status tersangka AD, sejumlah awak media mempertanyakan dasar penetapan tersangka dalam dugaan korupsi ini, karena sampai saat penetapan tersangka AD, fihak penyidik Kejaksaan belum menerima hasil audit resmi mengenai jumlah kerugian negara dari BPKP.
” Kasus ini bukan temuan BPKP, kasus ini murni hasil penyelidikan dari kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan Penyidikan yang kami lakukan, tersangka AD telah memenuhi unsur dengan 2 alat bukti sah, sementara hasil audit dari BPKP, Insya Allah minggu depan mungkin sudah kami terima” ujar M. Ridwan Kasie Pidsus Kejari Soppeng.
Selanjutnya menurut Kasi Intel Kajari Soppeng saat konferensi Pers kepada awak media menyatakan bahwa terkait kasus ini tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.
Sekedar di ketahui tersangka AR (almarhum) kasusnya sudah SP3 karena yang bersangkutan telah meninggal Dunia. (Ag)