CENDEKIA.NEWS.Com. Soppeng – Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Perdagagan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melalui suratnya Nomor 01/PPK UKM/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 kembali memberlakukan pembatasan kegiatan dan jam operasional Restoran/Warung Kopi di Kabupaten Soppeng.
Penerapan pembatasan kegiatan dan jam operasional ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 21 Januari 2021 dengan jam operasional mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 22.00 WITA.
Sekadar diketahui, beberapa waktu terakhir ini kasus pasien yang terpapar Covid 19 melonjak tajam dan berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dengan jumlah kasus 153 orang dalam perawatan.