Lambang Kabupaten Soppeng: Dipertanyakan Legalitas Formalnya

Berita3,771 views

Beberapa tampilan gambar Lambang Kabupaten Soppeng

CENDEKIA NEWS.Com. Soppeng — Merefleksi Hari jadi Soppeng yang ke 760 pada tanggal 23 Maret 2021 yang baru saja dirayakan, salah seorang Sejarawan Soppeng H. Andi Ahmad Saransi yang
Sangat peduli pada tanah leluhurnya “Bumi Latemmamala” mempertanyakan legalitas formal Beragamnya Lambang Kabupaten Soppeng yang dapat ditemukan dalam internet atau media lainnya.

Menurutnya, hal ini sangat penting dipertegas karena lambang Daerah merupakan simbol dan jati diri suatu daerah  dalam tata pergaulan antara daerah baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan bahkan Negara.

Oleh karena itu biasanya dalam kunjungan atau pertemuan resmi antar daerah atau negara, maka  yang menjadi cenderamata utama dan wajib diserahkan adalah simbol daerah masing-masing. 

Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa, bila  Lambang Daerah itu sudah ada aturan formalnya lalu kita tidak mengimplementasikan norma standar kriterianya maka itu salah satu bentuk pelanggaran, bahkan dokumen atau naskah dinas yang selama ini dibuat sama saja kita membuat dokumen atau naskah dinas  asli tapi palsu.

Menurut Andi Ahmad Saransi yang juga Ketua Asosiasi Arsiparis Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, bila dokumen atau naskah Dinas tersebut dijadikan alat bukti hukum, maka Pemerintah Kabupaten Soppeng bisa kalah dalam proses peradilan karena melenceng dari aturan yang telah digariskan. Tegasnya.

Selaku Anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dirinya mengingatkan pentingnya legalitas formal Lambang Daerah.

Menurutnya ada beberapa hal yang melatar  belakangi keberadaan “simbol/Lambang daerah  merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan orang Soppeng, dan yang tidak kalah pentingnya lambang daerah, merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi orang  Soppeng sebagai warga bangsa dalam merajut kebhinekaan Indonesia. Urainya

“Pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Lambang Daerah Kabupaten Soppeng, karena merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan lambang daerah”. Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *