Shalat Idul Adha Di Lapangan/Mesjid Ditiadakan Karena Soppeng Dalam Status Zona Orange

Daerah616 views

Surat Edaran bersama Bupati Soppeng dan Kemenag Soppeng terkait peniadaan shalat Idul Adha di Lapangan/mesjid
 

CENDEKIA NEWS.Com. SOPPENG- Pertanyaan warga mengenai kepastian bisa atau tidak menggelar Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid/Lapangan terbuka. Akhirnya  terjawab setelah Pemkab Soppeng secara resmi memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid/Lapangan terbuka. Hal ini didasarkan ditetapkannya Kabupaten Soppeng saat ini berada dalam status Zona Orange Pandemi Covid.

Hal ini diketahui melalui  Keputusan Pemerintah Kabupaten Soppeng yang tertuang melalui Surat Edaran Bersama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Nomor 532 KDS/VII/202,Nomor B – 2098 /Kk.21/6/BQ. 03.I/07/2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi di Wilayah Kabupaten Soppeng.

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Bersama yang ditanda tangani Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng Fitriadi S Ag M Ag tertuang beberapa ketentuan tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi di Wilayah Kabupaten Soppeng memuat hal hal sebagai berikut :

1. Malam Takbiran Menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H pada prinsipnya bisa dilakukan di Masjid/Lapangan sepanjang menerapkan Protokol Kesehatan ketat.

2.Berdasarkan Penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid 19,Kabupaten Soppeng dikategorikan Zona Orange.

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilapangan terbuka atau di Masjid di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng “DITIADAKAN”.

4. Pelaksanaan Plpemotongan Hewan Qurban tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *