Penyerahan surat keputusan remisi perwakilan narapidana rutan Watansoppeng, oleh Bupati Soppeng HA. Kaswadi Razak
CENDEKIA NEWS.Com. Soppeng. — Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Pemerintah memberikan Remisi umum (pengurangan masa tahanan) kepada 100 narapidana penghuni Rutan kelas II B Watansoppeng.
Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE di dampingi oleh Kepala Rutan Kelas II B Watansoppeng Rusdi,SH,MH menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana usai mengikuti upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke -76 di Pelataran Lapangan Gasis Watansoppeng, Selasa 17/8/2021.
Adapun perwakilan narapida Rutan kelas IIB Watansoppeng yang menerima remisi umum tersebut yaitu rahmat bin Hasanuddin , dan irfan bin salama.
Adapun rincian Nara pidana yang menerima remisi umum tahun 2021 yaitu :
1 bulan :17 orang
2 bulan : 24 orang
3 bulan : 44 orang
4 bulan : 6 orang
5 bulan : 8 orang
6 bulan : 1 orang
Total keseluruhan sebanyak 100 orang narapidana. (**)