Buronan Oknum Kemendikbud, Digelandang Tim Tabur Kejagung RI

Berita496 views

Terpidana Joko Sutrisno saat diamankan oleh Tim Intel Kejagung atau Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung RI

CENDEKIA NEWS. Com. JAKARTA– Kerja keras Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali sukses menangkap  buronan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya menyampaikan ” Terpidana atas nama DR. Joko Sutrisno diamankan pada Selasa 07 September 2021 pukul 14:00 WIB, di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah,” ujarnya  Selasa ( 7/9/2021) Sore.

Terpidana Joko Sutrisno ( 62 ) yang berprofesi sebagai PNS pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Leonard menyebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021, Terpidana DR. Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan  Nasional.

Atas tindakannya Terpidana telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,

” Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp. 1.838.123.000 (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah),” ujarnya.

Oleh karenanya  Terpidana Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Saat dilakukan pemanggilan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga yang bersangkutan langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” jelas Leo.

Saat ini Terpidana DR. Joko Sutrisno telah berada di Jakarta setelah diciduk oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. ( ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *