Buron Selama 14 Tahun, Terpidana Korupsi 120 M Dibekuk Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Jabar

Berita610 views

Buronan Aryo ( kiri ) saat diamankan Tim Tabur Kejagung RI dan Kejaksaan  Tinggi Jawa Barat

CENDEKIA NEWS. Com. JAKARTA — Buron selama 14 tahun, Ir. Aryo Satigi Budijanto (51) dibekuk Tim Tabur (tangkap Buron) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan  Negeri Kota Bandung  Kamis (16/9/2021) pukul 17.00 Wib di Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sejak tahun 2002 Aryo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI  dalam rilisnya mengungkapkan Pada 14 Februari 2002, Aryo telah dengan sengaja turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, tindakan melawan hukum melalui perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dengan hukuman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).

Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan, kini terpidana Aryo sudah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk di Eksekusi.

Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah. Ujar Kapuspenkum ( **)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *