CENDEKIA News.Com. Soppeng. — Kadis Perhubungan Kabupaten Soppeng A. Ibrahim SH, MSi ingatkan bagi petugas pemungut retribusi parkir agar tidak salahgunakan uang retribusi parkir, saya akan beri sangsi tegas (pecat) dan tidak pandang bulu. Saya disini menjalankan amanah Bupati untuk Mappideceng.
A. Ibrahim Harta tegaskan hal ini saat bincang santai di ruangannya Kantor Dinas Perhubungan Soppeng, Sulsel belum lama ini.
Menurutnya, Kenapa lahan parkir dan petugasnya Ini harus digenjot, karena target yang harus dicapai Rp,500 juta untuk PAD dari Dinas Perhubungan. Namun untuk parkir hanya mencapai Rp. 200 juta, sementara item lainnya ada uji keur yang baru mulai berfungsi setelah lebih dua tahun tidak mengalami perbaikan.
Menurut Ibrahim, saat penetapan anggaran sebelumnya lahan parkir RSU Latemmamala dan kawasan wisata Lejja juga masih ada dalam area kewenangan Dinas Perhubungan. Seharusnya ini sudah tidak ada, sehingga target harus kita genjot untuk retribusi parkir.
Sampai triwulan kedua sudah mencapai 50%, ( sanusi muda )