Panitera pengadilan agama Watansoppeng saat membacakan Putusan MA RI sebelum pelaksanaan eksekusi
CENDEKIA News.Com. Soppeng — Dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atas sengketa lahan sawah dan tanah beserta bangunan diatasnya terletak di Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng Selasa 21/6/2022, atas permintaan Panitera Pengadilan Agama Watansoppeng kepada Polres Soppeng untuk melakukan pengamanan proses eksekusi.
Kehadiran kepolisian dalam proses eksekusi ini tidak dalam posisi berpihak kepada salah satu dari dua pihak yang bersengketa, tetapi hadir sebagai pengamanan pada lokasi eksekusi.
Pada pelaksanaan Pengamanan eksekusi ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita S.I.K didampingi Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H M.H serta PJU Polres Soppeng setingkat Kabag dan Kasat, Kapolsek Marioriawa serta Perwira Polres Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita S.I.K saat memimpin apel persiapan pengamanan eksekusi mengungkapkan bahwa “tugas utama Kepolisian khususnya Polres Soppeng adalah Pengamanan dilokasi eksekusi serta mengantisipasi pihak – pihak yang tidak berwewenang, sehingga dapat mengganggu Kondusifitas Kamtibmas.
Santiaji menghimbau kepada personil untuk melaksanakan pengamaman secara humanis dengan menghindari arogansi atau kekerasan serta tidak terpancing karena kondusifitas keamanan adalah hal yang paling utama”.tegasnya
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, sebelumnya dibacakan hasil putusan Mahkamah Agung oleh Panitera Pengadilan Agama Watansoppeng. Dalam eksekusi ini tidak dilakukan pengosongan objek sengketa sampai adanya hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 dari Mahkamah Agung yang di ajukan oleh Pihak termohon eksekusi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat Marioriawa, Lurah Batu – Batu, Lurah Limpomajang serta Lurah Manorang Salo.(**)