CENDEKIA News. Com. Soppeng — Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024, telah memutuskan Daerah Pemilihan (Dapil ) Kabupaten Soppeng pada Pemilu Legislatif mendatang.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi S Sos MSi saat dikonfirmasi awak media tentang hasil penetapan Dapil di kabupaten Soppeng , Selasa 7/2/2023
” Berdasarkan usulan yang kami sampaikan ke KPU RI, ada 3 opsi skema Dapil yang diusulkan, dan hasilnya KPU RI telah menetapkan opsi skema ke 2 pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang” ujar Muhammad Hasbi
Keputusan penetapan opsi skema ke 2 ini, menjadikan Kecamatan Lalabata akan menjadi Dapil berdiri sendiri, Kemudian Kecamatan Ganra yang sebelumnya satu Dapil dengan Kecamatan Lalabata, bergabung menjadi satu Dapil ke Kecamatan Lilirilau.
“Dengan demikian Dapil Kecamatan Lalabata hanya akan mendapat jatah 6 kursi, sementara Kecamatan Ganra yang bergabung dengan Kecamatan Lilirilau mendapatkan 6 kursi” ungkapnya
Berikut hasil pembagian Kursi berdasarkan Dapil di Kabupaten Soppeng :
Soppeng 1 (Kec.Lalabata) 6 Kursi.
Soppeng 2 (Kec.Marioriawa dan Kecamatan Donri-donri) 7 Kursi.
Soppeng 3 (Kec.Lilirilau dan Kec. Ganra) 6 Kursi.
Soppeng 4 (Kec. Liliriaja dan Kec. Citta) 5 Kursi
Soppeng 5 (Kec. Marioriwawo) 6 Kursi
Untuk diketahui, alokasi kursi di DPRD Soppeng sebanyak 30 dengan jumlah penduduk 238.613 jiwa. (Ag)