Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Palagiseng Dilaksanakan Berdasarkan Putusan MA

Berita155 views

Juru sita Pengadilan Negeri Watansoppeng saat akan melaksanakan eksekusi lahan

CENDEKIA News. Com. Soppeng. – Pengadilan Negeri Soppeng melaksanakan eksekusi sebidang lahan seluas kurang lebih 0,4 hektare yang berlokasi di Desa Palagiseng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Kamis (4/6/2026).

Menurut Penasehat hukum penggugat Zulfikar, SH kepada awak media mengatakan, Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2106 K/Pdt/2024 tanggal 25 Juli 2024. Putusan Mahkamah Agung merupakan putusan kasasi yang mengakhiri sengketa kepemilikan lahan antara para pihak yang berperkara.

Dalam perkara tersebut, Martihadar bertindak sebagai penggugat, sedangkan Samsir sebagai Tergugat I dan Sinare alias Nahe sebagai Tergugat II.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian serta pengawasan dari pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah petugas pengadilan tampak melakukan pengukuran dan penetapan batas objek eksekusi sebelum proses penyerahan lahan dilaksanakan.

Eksekusi lahan ini menjadi implementasi dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai amanat hukum.

Masyarakat setempat turut menyaksikan jalannya proses eksekusi yang berlangsung sejak pagi hari. Aparat keamanan dan pemerintah setempat juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban serta menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga tahap akhir.

Hingga berakhirnya pelaksanaan eksekusi, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, sengketa lahan yang telah bergulir melalui proses peradilan diharapkan memperoleh kepastian hukum bagi para pihak yang terkait. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *