Cendekia News. Soppeng – Usai dibacakan tuntutannya oleh jaksa penuntut umum Hendra Setya di depan Hakim Pengadilan Negeri Soppeng selasa (17/9/2019), tersangka kasus penipuan dan pemalsuan Arifin mengamuk karena Tidak menerima dituntut 2 tahun 6 bulan.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Soppeng Hendra Setya, SH saat dikonfirmasi awak media.
“Iya, tadi itu Arifin mengamuk sambil teriak teriak usai saya bacakan tuntutan,” ujar Hendra Setya setelah persidangan.
“Dia menantang saya, saya ini hanya menjalankan tuntutan sesuai prosedur hukum, saya bekerja sesuai hukum, jadi saya tanya apa maksudnya (mengamuk.red),” tambah Hendra di Pengadilan Negeri Soppeng.
Pada kesempatan yang sama, Arifin yang ditemui awak media diruang tahanan PN Soppeng mengatakan, “Kan tuntutan sekarang dua tahun enam bulan, fakta fakta katanya terbukti, saya katanya merugikan orang, siapa yang saya rugikan, kan saya tidak pernah mengambil uang si korban, Sukman yang ambil itu uang,” ungkap Arifin
“Bahkan saya juga dituduh menerima uang 7 juta dari Sukman, padahal saya tidak pernah mengambil uang 7 juta, itu yang saya tidak terima dan justru dia pelakunya (Sukman) saya yang korban. Itu yang bikin mengamuk saya tadi,” ungkap Arifin dengan wajah merah.
Menurut Arifin Saya tidak akan terima atas tuntutan ini, karena Sukmanlah sebenarnya yang pelaku utamanya. Saya merasa Hukum ini tidak adil, saya akan menempuh upaya pra pradilan.(**)