Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan DPRD Soppeng oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng
Cendekia News. Soppeng — Pasca Pelantikan anggota DPRD 29 Agustus 2019 yang lalu, jabatan pimpinan DPRD yang definitif telah dilantik dan diambil sumpahnya pada rabu 9 Oktober 2019 bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng Jalan Salotungo Watansoppeng.
Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 1811/X/Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, maka ditetapkan masing masing sebagai berikut, H.Syahruddin M Adam, S.Sos.MM (Partai Golkar) ketua DPRD Soppeng, A. Mapparemma M,SE. MM (Partai PDI Perjuangan) Wakil Ketua 1 DPRD Soppeng, Riswan, S.Sos (Partai Nasdem) Wakil Ketua 2 DPRD Soppeng.
Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Soppeng Ahmad Ismail. SH, MH.
Untuk pertama kalinya sambutan yang disampaikan Pimpinan DPRD Soppeng terpilih menyampaikan tiga fungsi yang melekat pada DPRD, yaitu fungsi Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah ; fungsi Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan fungsi Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Kemudian DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif. “DPRD ke depan lebih ampuh menjembatani keinginan masyarakat” tuturnya.
Sementara itu Bupati Soppeng dalam Sambutannya menyampaikan Selamat Atas Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng dan Selamat Mengemban Amanah Konstitusi ini.
Kita semua tentunya mengharapkan DPRD dapat memperlihatkan kinerja yang optimal, akuntabel dan berhasil guna dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD sebagai lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan prinsip saling mengimbangi (checks and balances) serta mengedepankan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, meningkatkan kewibawaan DPRD dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi yang bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Turut hadir Pada acara tersebut Para Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Soppeng; Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng; Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng; Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemerintah Daerah Kab.Soppeng; Para Camat bersama Lurah dan Kepala Desa; Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD; Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Soppeng; Rekan-rekan Pers, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama. (Ag)