Terdakwa Mirwan dan Bure sedang mengikuti jalannya persidangan di PN Soppeng
Cendekia News. Soppeng – Kasus Narkoba yang melibatkan terdakwa Mirwan dan Bure sebagai pemakai dan pengedar akhirnya di vonnis 5 (lima) tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Watansoppeng pada Sidang kasus Narkoba senin 14/10/2019.
Sebelumnya terdakwa Mirwan dan Bure oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti berupa sabu sabu seberat 0.0863 gram dan sebuah HP merk Hammer disita untuk dimusnahkan.
Salah satu jaksa penuntut umum Cahyo. SH dimintai keterangannya seusai persidangan mengatakan Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim berbeda beberapa bulan, namun pihaknya tetap menerima putusan tersebut dan meminta kepada hakim agar terdakwa langsung ditahan di Rutan Kelas II B Soppeng.
Adapun rincian putusannya masing masing “Untuk Mirwan di Vonis 5 tahun 3 bulan denda Rp.1.Miliar Subsidair 2 bulan penjara dan untuk Bure vonis 5 tahun 2 bulan denda Rp.1.Miliar subsidair 1 bulan. Untuk kasus ini proses persidangannya hanya empat kali dan berjalan selama 1 bulan,” tutur Cahyo,SH.
Untuk diketahui Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto,SH dan Hakim anggota Fitriana,SH.,MH dan Rafiqah Fakhruddin,SH.,MH.(Ag)