Bagi Calon Bupati Jalur Perseorangan, siapkan Minimal 18.069 KTP

Politik478 views

Ilustrasi

Cendekia News. Soppeng – Tahapan Pemilukada di Kabupaten Soppeng telah berlangsung sejak bulan Oktober 2019 yang lalu.

Berdasarkan penjelasan  Endra Irawati komisioner  divisi Sosialisasi, partisipasi masyarakat, pendidikan pemilih dan SDM KPU Soppeng dalam acara sosialisasi Rumah Pintar Pemilu di Kantor PWI Soppeng Kamis 21/11/2019 menyatakan bahwa bagi calon Bupati yang akan menempuh jalur independen/perseorangan pendaftarannya akan dibuka mulai senin tanggal 25 Nopember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.

Adapun syarat dukungan KTP yang dibutuhkan bagi calon Bupati/Wakil Bupati melalui jalur persorangan ini, diperlukan dukungan KTP terverifikasi sejumlah minimum 18.069 lembar yang persebarannya minimal lima Kecamatan di Kabupaten  Soppeng

“Dukungan 18.069 KTP terverifikasi sebagai syarat minimal dan harus tersebar di lima kecamatan” ungkap Endra.

Adapun bagi calon Bupati/Wakil Bupati yang melalui dukungan Parpol atau gabungan Partai Politik, Pendaftarannya baru akan dimulai pada tanggal 16 – 18 Juni 2020. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *