Sejumlah Proyek di Soppeng Gagal Selesaikan Pekerjaannya Tepat Waktu

Berita1,055 views

Pekerjaan Rehabilitasi stadion H. A. Wana

CENDEKIA NEWS.COM. SOPPENG,– Bagi rekanan/kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang disepakati dalam kontrak kerja, maka Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng dengan tegas akan memberlakukan sanksi  dan menjatuhkan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin kepada Cendekia News. Com, Kamis 19/12/2019 mengungkapkan, pihaknya langsung memberlakukan sanksi denda pada hari itu juga terhadap semua proyek yang telah melewati jadwal waktu pelaksanaan.

“Tidak ada yang kami beda bedakan, sejak satu hari setelah melewati batas pelaksanaan, semua proyek yang terlambat kita sudah berlakukan denda dengan jumlah denda yang bervariasi sesuai dengan besarnya nilai anggaran proyek,”

“kami berlakukan denda sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang tercantum dalam kontrak, kalau kontraktornya tidak siap menerima denda,kami akan langsung melakukan putus kontrak dan perusahaannya akan kita kenakan blacklist” ungkapnya.

Dari informasi yang diungkapkan Andi Haeruddin beberapa proyek yang mengalami keterlambatan diantarannya penataan halaman dan parkiran rumah jabatan Bupati Soppeng yang menelan anggaran senilai Rp 1.049.326.000 dengan pelaksana CV. Putra Passompe yang semestinya rampung pada tanggal 16 Desember 2019 lalu,Rumah Sakit Cabbenge, Bagian Kebidanan RSU La Temmamala dan  rehabilitasi Stadion HA Wana. 

“dendanya dihitung per hari, Parkiran Rujab nilai dendanya kurang lebih Rp 1,2 juta perhari, Bagian Kebidanan Rumah Sakit kurang lebih Rp. 5 juta perhari, Rumah Sakit Cabbenge kurang lebih Rp.5 juta per hari dan Stadion HA Wana kurang lebih Rp. 2 juta per hari”tandasnya. (..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *