CENDEKIA NEWS.CO.ID, SOPPENG – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Soppeng tanggal 22 Maret 2020 nomor 584/KDS/V/2020 Pemerintah Kabupaten Soppeng mengijinkan masyarakat untuk melaksanakan shalat idul fitri secara berjamaah di masjid.
Ketua tim gugus penanganan covid 19 yang juga Sekretaris Daerah Soppeng A. Tenri Sessu yang dikonfirmasi jum’at 22/5/2020 mengatakan bahwa
dalam surat edaran tersebut, masyarakat dihimbau untuk melaksanakan shalat idul fitri dirumah/tempat tinggal masing masing guna menghindari dan memutus mata rantai penularan covid-19.
Namun jika masyarakat berkeyakinan untuk melaksanakan secara berjamaah dengan aman, tertib dan terkendali, maka tetap harus mentaati ketentuan dan protokol kesehatan penanganan covid-19 yang ada.
Selanjutnya Sekretaris Daerah Soppeng, A.Tenri Sessu menyebut kebijakan membolehkan shalat idul fitri ini diputuskan berdasarkan pertimbangan bahwa jumlah kasus covid-19 di Soppeng sudah semakin berkurang.
“Masjid yang mau menggelar shalat idul fitri berjamaah diwajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid 19, seperti jamaah harus memakai masker, jamaah wajib mencuci tangan dan ada jarak antar saf jamaah” ungkap A.Tenri Sessu.(Ag)