Ilustrasi
CENDEKIA NEWS.Co.Id. Soppeng – Pilkada Kabupaten Soppeng telah memasuki tahapan Kampanye, namun hingga berita ini diturunkan Kamis 1/10/2020 tidak terlihat satupun alat Peraga Kampanye yang terpasang pada titik yang telah ditentukan.
Pengadaan dan pemasangan APK ini merupakan tanggungjawab fihak KPU seperti yang diamanatkan dalam PKPU No 11 tahun 2020 pasal 28 terkait KPU memfasilitasi pengadaan dan pemasangan APK Paslon.
Sementara alat peraga sosialisasi Paslon sudah dicabut/dibersihkan beberapa waktu yang lalu atas rekomendasi Bawaslu.
Akibat belum dipasangnya APK ini oleh KPU, menimbulkan kerugian bagi pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Soppeng 9 Desember 2020 mendatang karena keberadaannya tidak tersosialisasi dengan baik di kalangan masyarakat pemilih.
Komisioner KPU Soppeng Endra Irawati
yang dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 1/9/2020 terkait keterlambatan pengadaan dan pemasangan APK ini berdalih bahwa hal ini disebabkan desain APK paslon baru disepakati beberapa hari lalu.
“Desainnya baru kita sepakati dua hari yang lalu. Kesepakatan desain APK ini juga ikut disaksikan dan ditanda tangani oleh Polres dan Bawaslu. Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan sekretariat KPU Soppeng baru berangkat ke Makassar untuk proses pencetakannya”
“diperkirakan APK ini akan selesai Proses pencetakannya selama 14 hari kedepan kalau tidak ada halangan”ujarnya
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi Sakurdin yang dihubungi melalui telepon selulernya mengakui bahwa pihaknya sudah berulangkali mengingatkan fihak KPU untuk segera mempercepat pengadaan dan pemasangan APK ini.
“Kami sudah beberapa kali meminta fihak KPU untuk mempercepat proses pengadaan dan pemasangan APK ini sehingga jadwal dan tahapan Pilkada ini bisa terpenuhi dengan baik”ujarnya
Sekadar diketahui,pengadaan dan pemasangan APK Pilkada seperti diamanatkan pada PKPU No 11 Tahun 2020 pasal 28 mengenai KPU memfasilitasi pengadaan dan pemasangan APK yang menjadi tanggungjawabnya dengan jadwal pemasangan dari tanggal 26 September -5 Desember 2020. (Ag)