CENDEKIA.NEWS.Com. Soppeng – Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Soppeng Drs Dipa MSi dengan Kepala PT. POS Indonesia cabang Watampone Muhammad Agussalim di Kantor BPKD Kabupaten Soppeng,Senin 21/1/2021.
Menurut Dipa yang didampingi kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKD Ir Jumiar Sodding MSi, MoU ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Nantinya, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi dalam membayar PBB, cukup langsung datang ke kantor Pos saja di daerah masing-masing”
“Begitu juga dengan warga Soppeng yang berada diperantauan di seluruh Indonesia, pembayaran PBB nya bisa dilaksanakan di Kantor POS mana saja tanpa perlu pulang kampung. Ini salah satu cara pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat.” ujar Dipa
Sementara di tempat yang sama, Kepala Cabang Kantor POS Indonesia Cabang Watampone Muhammad Agussalim mengungkap bahwa setelah penandatangan MoU ini, pembayaran PBB secara online di Kantor POS sudah bisa dilakukan paling lambat dua bulan mendatang.
“Setelah perjanjian kerjasama ini, Insya Allah paling lambat 2 – 3 bulan kedepan layanan pembayaran PBB sudah bisa dilakukan. Kami harus input datanya di PT POS Pusat kemudian program ini siap diaplikasikan”ujarnya
Dari informasi yang disampaikan Muhammad Agus, pihak PT POS di Sulawesi Selatan telah menjalin kerjasama seperti ini dengan berbagai daerah di Sulawesi Selatan
“Di Sulsel sudah sekitar 80 persen kabupaten/kota yang bekerjasama dengan kami. Untuk wilayah Bosowa, Soppeng yang kedua setelah Kabupaten Wajo”pungkasnya